Departemen Produksi bertugas dan bertanggung jawab untuk melaksanakan proses pembuatan produk sesuai dengan production planning yang disusun oleh Departemen PPIC.Kegiatan produksi harus dilaksanakan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan memenuhi ketentuan CPOB yang menjamin senantiasa menghasilkan obat yang memenuhi persyaratan mutu serta memenuhi ketentuan izin pembuatan dan izin edar.